Rabu, 20 April 2011

ibu

Tahukah siapa yang paling berjasa
Dalam sejarah manusia
Dari dulu hingga kini
Jasanya tak pernah terganti

Dia pula yang tak jemu jemu
Untuk mengasuh
Dia pula yang tak henti-henti
Untuk memberi

Itulah ibu
Ibumu ibumu ibumi kita semua
Tanpa ia takan pernah ada
Sejarah akan umat manusia

Suarakanlah setinggi-tingginya
Katakan bahwa ia
Sesungguhnya yang paling berjasa
Dalam sejarah manusia

untukmu ayahku

Untukmu. . .
Seorang ayah.

Meski suaramu
Tak semerdu nyanyian lembut seorang ibu
Kau membingkaiku dengan nada nada ketulusan
Yang mengantarkan hatiku. . .
Menuju lembah tinggi. .
Bernama kedamaian
Meski sentuhanmu tak selembut belaian suci seorang ibu
Namun dengan dekapanmu. . .
Ku terhangatkan dengan kasihmu
Ku terlenakan
Dengan cintamu

Tangisku berderai
Kala ku ingat ucapan indahmu menimangku
Kala ku sentuh tubuh letihmu menjagaku

Seperti karang menjaga debu pasir
Kau jaga aku. . .
Kau lindungiku
Dari kotoran raga dan jiwa yang kan basahiku. .
Kau rela di terpa deburan buih
Yang berlalu
Demi aku
Demi anakmu. . .

Seakan tak pernah lelah
Kau hapuskan tetes air mataku
Seakan tak pernah bosan
Kau redamkan aku dari tangisan

Ku urai hati ini
Untukmu
Untuk segalanya yang tlah kau labuhkan pada dermaga hidupku
Hanya sebentuk puisi
Dari ketulusan hati
Untukmu ayahku
Terima kasih. . . .

Ilahi

di pondok kecil
di pantai ombak
berbui putih
beralun-alun

wahai ayah ku
jangan tinggalkan aku sendiri
dia dunia ini
wahai ayah anak aku jangan menangis
ayah kan pergi untuk menuju rahasia ilahi

Maaf

Cinta mu … Msh tertinggal disini.
Tak semua ku campak kan saat aku dgn angkuh memutuskan tak ingin lg bersamamu.

Senyum dan tatap matamu … Masih tertinggal disini,
tak semua ku lempar jauh saat aku memutuskan meninggalkan mu.

Maaf …. Aku masih menyimpan beberapa kenangan indah diantara kita yg harusnya kumusnahkan saat aku mencoba membakar memori antara kau dan aku.

Maaf …. Kalau aku masih bermimpi utk dpt mendekap cintamu lagi.
Maaf …. Aku tak dpt terus membenci dan membunuh hasrat utk hidup bersamamu.

Tapi jangan salahkan aku ..!

Bukan nya tak kucoba merengkuh cinta yg lain ….
Bukan nya aku tak berusaha membunuh bayang bayang mu …
Tapi setengah hatiku telah kupenuhi namamu .!
Yg kupahat dan kubingkah dgn kuat, hinggat tak mungkin terhapuskan lagi.

Jangan … Jangan salah kan aku.

Salahkan dirimu yg tlah menyandera akal sehatku waktu itu …. Salahkan dirimu yg tlah masuk dlm hidup dan kehidupanku.

Maaf …. Maaf kan aku yg masih mencintaimu.

kata

Ku ucap kata demi kata
ku simpan dalam hati
menemani kerinduan ini

ku susuri jalan
dengan perlahan
dalam langkah ini

hanya kata maaf yang bisa terucap . . .
Moga kau selalu sehat
selalu dalam lindungan Nya
makasih buat mu . . . !!!

GO TO HELL WITH YOUR AID!

Murah murah murah murah
Buruh disini dibayarnya murah
Mahal mahal mahal mahal banget
Biaya hidup disini biayanya mahal
Gila gila crazy gila gokil
Biaya pendidikan dan kesehatan semakin gila, semakin gokil, semakin crazy
Nyemot monyet monkey nyemot
Dulu dijajah dengan senjata dan meriam, sekarang dijajah dengan para investor…utang melulU
Go to hell with your aid!
Busyet bujug busyet bujug buneng
Kwalitas S1 S2 dan S3 sama dengan SD SMP dan es doger es lilin mah euceu
Geblek geblek blegot geblek
Dulu bermain bola gampang banyak lapangan gratisan sekarang tidak! harus bayar
Weleh weleh walah weleh simeleketek
Sekarang mau kencing harus bayar gope, mau berak seribu berak-berak ya seribu seribu!
Pusing pusing 14 keliling, 15 keliling, 100 keliling
Semua orang dibuat kagak karuan … muke gile

AKU MAU SEKOLAH GRATIS!!!

Inilah realita banyak yang tidak sekolah
Ditengah tengah kota apalagi diplosok desa
Berjuta anak bangsa tak mampu terus sekolah
Karena biayanya saja sudah semakin menggila
Hey...hey...hey..pendidikan
bukanlah perusahaan yang orientasinya uang
Hey...hey...hey..pendidikan
bukanlah formalitas yang penuh dengan kekosongan
Katanya pendidikan hak hak semua orang
Yang dilindungi dan dijamin oleh undang undang
Hey hey mana buktinya hanyalah sampah belaka
Ternyata yang sekolah hanyalah yang berduit saja
Pendidikan....mahal banget
Pendidikan ...mahal banget
Pendidikan ...mahal banget
Pendidikan...ajang bisnis, Anjing!
Pendidikan disini tak pernah berubah
Seperti diera jamannya para penjajah
Dimana rakyat jelata tak bisa sekolah
Yang bisa hanyalah kelompok yang berduit saja
Pendidikan ...gratis untuk semua

Terapi untuk Penderita Rematik

Jakarta, Di saat musim hujan atau udara dingin, rematik merupakan salah satu penyakit
yang sering kambuh. Selain obat-obatan, ada beberapa terapi yang dapat dilakukan agar rematik tak kambuh saat udara dingin. Apa saja?

Rematik merupakan penyakit sendi yang begitu menyiksa dengan rasa nyeri yang luar biasa dan membuat penderitanya tidak leluasa bergerak, terutama di saat udara sedang dingin.

Rematik atau juga dikenal dengan Rheumatoid Arthritis (RA) adalah penyakit yang menyerang persendian atau jaringan penunjang di sekitar sendi.

Dilansir dari Health.com, Jumat (29/10/2010), berikut 7 terapi yang dapat dilakukan untuk memerangi rematik di musim dingin:

1. Olahraga
Mungkin banyak orang yang berpikir bahwa olahraga dapat memperburuk sendi, tetapi sangat banyak penelitian yang menunjukkan bahwa rematik membantu mengurangi rasa sakit, kelelahan, meningkatkan fleksibilitas gerak dan kekuatan, serta membuat rematik lebih baik secara keseluruhan.

Tiga jenis latihan yang baik untuk rematik adalah latihan gerak, latihan penguatan dan latihan daya tahan (kardio atau aerobik), seperti aerobik air, jalan kaki, berenang, bersepeda dan berkebun.

2. Terapi fisik
Terapi fisik biasanya menggunakan panas, es, stimulasi listrik dan berbagai latihan gerak untuk membantu mengurangi pembengkakan dan inflamasi akibat rematik.

3. Terapi tubuh-pikiran
Terapi tubuh-pikiran dapat membantu penderita rematik menggunakan pikirannya untuk membuat tubuh merasa lebih baik. Terapi tubuh- pikiran dapat berupa meditasi kesadaran, biofeedback, latihan pernapasan dan relaksasi. Beberapa jenis olahraga terapi tubuh-pikiran seperti yoga, qi gong dan tai chi.

4. Minyak ikan
Minyak ikan dapat mengurangi rasa sakit dan peradangan pada penderita rematik. Minyak ikan sama efektifnya dengan obat anti-inflamasi (seperti ibuprofen dan naproxen) untuk menghilangkan rasa sakit dan inflamasi.

5. Terapi panas
Salah satu pengobatan rumah sederhana untuk rematik adalah terapi panas. Mandi air panas atau pancuran selama 15 menit dapat membantu Anda bersantai dan menenangkan nyeri sendi dan otot.

6. Akupunktur
Akupunktur dapat memicu tubuh untuk melepaskan hormon 'merasa-baik' yang dikenal sebagai endorfin, sehingga mengurangi rasa sakit pada penderita rematik.

Gunung Merapi

Merapi adalah nama sebuah gunung berapi di provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, Indonesia yang masih sangat aktif hingga saat ini. Sejak tahun 1548, gunung ini sudah meletus sebanyak 68 kali. Letaknya cukup dekat dengan Kota Yogyakarta dan masih terdapat desa-desa di lerengnya sampai ketinggian 1700 m. Bagi masyarakat di tempat tersebut, Merapi membawa berkah material pasir, sedangkan bagi pemerintah daerah, Gunung Merapi menjadi obyek wisata bagi para wisatawan. Kini Merapi termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.

Sejarah geologis

Gunung Merapi adalah yang termuda dalam kumpulan gunung berapi di bagian selatan Pulau Jawa. Gunung ini terletak di zona subduksi, dimana Lempeng Indo-Australia terus bergerak ke bawah Lempeng Eurasia. Letusan di daerah tersebut berlangsung sejak 400.000 tahun lalu, dan sampai 10.000 tahun lalu jenis letusannya adalah efusif. Setelah itu, letusannya menjadi eksplosif, dengan lava kental yang menimbulkan kubah-kubah lava.

Letusan-letusan kecil terjadi tiap 2-3 tahun, dan yang lebih besar sekitar 10-15 tahun sekali. Letusan-letusan Merapi yang dampaknya besar antara lain di tahun 1006, 1786, 1822, 1872, dan 1930. Letusan besar pada tahun 1006 membuat seluruh bagian tengah Pulau Jawa diselubungi abu. Diperkirakan, letusan tersebut menyebabkan kerajaan Mataram Kuno harus berpindah ke Jawa Timur. Letusannya di tahun 1930 menghancurkan 13 desa dan menewaskan 1400 orang.

Letusan pada November 1994 menyebabkan hembusan awan panas ke bawah hingga menjangkau beberapa desa dan memakan korban puluhan jiwa manusia. Letusan 19 Juli 1998 cukup besar namun mengarah ke atas sehingga tidak memakan korban jiwa. Catatan letusan terakhir gunung ini adalah pada tahun 2001-2003 berupa aktivitas tinggi yang berlangsung terus-menerus.

Batik

Batik adalah salah satu cara pembuatan bahan pakaian. Selain itu batik bisa mengacu pada dua hal. Yang pertama adalah teknik pewarnaan kain dengan menggunakan malam untuk mencegah pewarnaan sebagian dari kain. Dalam literatur internasional, teknik ini dikenal sebagai wax-resist dyeing. Pengertian kedua adalah kain atau busana yang dibuat dengan teknik tersebut, termasuk penggunaan motif-motif tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknik, teknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai warisan untuk kemanusiaan lisan nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2oktober 2009.


Sejarah teknik batik
Tekstil batik dari niya (cekunganTarim), Tiongkok

Seni pewarnaan kain dengan teknik pencegahan pewarnaan menggunakan malam adalah salah satu bentuk seni kuno. Penemuan dimesir menunjukkan bahwa teknik ini telah dikenal semenjak abad ke-4 SM, dengan diketemukannya kain pembungkus murni yang juga dilapisi malam untuk membentuk pola. DiAsia teknik serupa batik juga diterapkan di Tiongok semasa Dinasti Tang (618-907) serta di India dan Jepang semasa Periode Nara (645-794). Di Afrika, teknik seperti batik dikenal oleh Suku Roba di Nigeria, serta Suku Sonke dan Wolof di s. Di Senegal.Indonesia, batik dipercaya sudah ada semenjak zaman Majapahit, dan menjadi sangat populer akhir abad XVIII atau awal abad XIX. Batik yang dihasilkan ialah semuanya batik tulis sampai awal abad XX dan batik cap baru dikenal setelah Perang Dunia I atau sekitar tahun 1920-an.

Walaupun kata "batik" berasal dari bahasa Jawa, kehadiran batik di Jawa sendiri tidaklah tercatat. G.P. Rouffaer berpendapat bahwa tehnik batik ini kemungkinan diperkenalkan dari India atau Srilangka pada abad ke-6 atau ke-7. Di sisi lain, J.L.A.Brandes (arkeolog Belanda) dan F.A. Sutjipto (arkeolog Indonesia) percaya bahwa tradisi batik adalah asli dari daerah seperti Toraja, Flores, Halmahera, dan Papua. Perlu dicatat bahwa wilayah tersebut bukanlah area yang dipengaruhi oleh Hinduisme tetapi diketahui memiliki tradisi kuna membuat batik.

G.P. Rouffaer juga melaporkan bahwa pola gringsing sudah dikenal sejak abad ke-12 di Kediri, Jawa Timur. Dia menyimpulkan bahwa pola seperti ini hanya bisa dibentuk dengan menggunakan alat Canting, sehingga ia berpendapat bahwa canting ditemukan di Jawa pada masa sekitar itu.

Legenda dalam literatur Melayu abad ke-17, Sulalatus Salatin menceritakan Laksamana Nadim yang diperintahkan oleh Sultan Mahmud untuk berlayar ke India agar mendapatkan 140 lembar kain serasah dengan pola 40 jenis bunga pada setiap lembarnya. Karena tidak mampu memenuhi perintah itu, dia membuat sendiri kain-kain itu. Namun sayangnya kapalnya karam dalam perjalanan pulang dan hanya mampu membawa empat lembar sehingga membuat sang Sultan kecewa. Oleh beberapa penafsir serasah itu ditafsirkan sebagai batik.

Dalam literatur Eropa, teknik batik ini pertama kali diceritakan dalam buku (London, 1817) tulisan Sir History Of JavaThomas Stamford Raffles. Ia pernah menjadi Gubernur Inggris di Jawa semasa Napoleon menduduki Belanda. Pada 1873 seorang saudagar Belanda Van Rijekforsel memberikan selembar batik yang diperolehnya saat berkunjung ke Indonesia ke Museum Etnik di Roterdam dan pada awal abad ke-19 itulah batik mulai mencapai masa keemasannya. Sewaktu dipamerkan di Exposition di Paris pada tahun 1900, batik Indonesia memukau publik dan seniman.

Semenjak industrialisasi dan globalisasi, yang memperkenalkan teknik otomatisasi, batik jenis baru muncul, dikenal sebagai batik cap dan batik cetak, sementara batik tradisional yang diproduksi dengan teknik tulisan tangan menggunakan canting dan malam disebut batik tulis. Pada saat yang sama imigran dari Indonesia ke Persekutuan Malaya juga membawa batik bersama mereka.

Pengertian Koperasi,Perkembangan Koperasi dan Tokoh Yang Berkecimpung di Bidang Koperasi

A.Pengertian Koperasi
Menurut saya adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum ,seperti organisasi dan sebagainya.Selain itu juga koperasi adalah juga sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat kalangan bawah dan menegah untuk meringankan biaya kehidupan sehari-hari, seperti : peminjaman modal kerja dan lain-lain.

Jenis - jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

Ø Koperasi Simpan Pinjam

Ø Koperasi Konsumen

Ø Koperasi Produsen

Ø Koperasi Pemasaran

Ø Koperasi Jasa

Fungsi Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ø Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

B. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Keberadaan Koperasi pada saat ini, khususnya di Indonesia semakin bertambah eksistensinya, khususnya di daerah pedesaan, karena selain mempermudah untuk menjual hasil pertanian dan mendapatkan untung yang besar, para penduduk desa juga terhindar dari rentenir (Lintah darat). Contohnya : KUD (Koperasi Unit Desa) yang berfungsi membantu masyarakat di pedesaan jika kekurangan modal untuk membeli bibit pertanian, selain itu masih banyak lagi Koperasi-koperasi di Indonesia yang saat ini mulai maju dan berkembang pesat, yang dikarenakan masyarakat mulai menyadari betapa pentingnya koperasi pada zaman saat ini yang perekonomian di Indonesia yang kurang bagus karena terkena krisis global.
Selain itu Koperasi membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang sudah mendarah daging di Indonesia yaitu membuka lowongan kerja dan pemberian modal bagi masyarakat yang mempunyai keahlian tapi tidak mempunyai modal. Oleh karena itu perkembangan Koperasi di Indonesia mulai ditingkatkan demi mensejahterakan seluruh masyarakat di Indonesia.

C. TOKOH KOPERASI
Tokoh yang pertama kali yang mencetuskan Koperasi adalah Robert Owen atau sering disebut sebagai Bapak gerakan Koperasi, beliau lahir di Newton, Powys, Montgomeryshire, Wales, 14 Mei 1771 - meninggal dunia 17 November 1858 pada umur 87 tahun.
Sebelum akhir hayatnya beliau mempunyai pemikir utama sosialisme utopis, dia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi meningkatkan hidup karyawannya. Dia mendirikan suatu pabrik tekstil di New Lanark, skotlandia dan memperkenalkan waktu kerja lebih pendek, membangun sekolah anak-anak dan merenovasi rumah-rumah tempat tinggal pegawainya. Ia juga menyediakan suatu komunitas Owenite yang disebut New Harmony (keselarasan Baru) di Indiana, AS.
Kontribusi utama beliau kepikiran kaum sosialis adalah pandangan yang dimana perilaku sosial manusia tidaklah tetap atau absolut, dan manusia itu mempunyai kemauan bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yang mereka inginkan.
Jadi dengan pikiran utama beliau lah koperasi muncul yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota-anggota atau karyawan juga membantu masyarakat kalangan bawah

SUARA REALITA

Ini bukan Nitsche atau Kahlil gibran
Karya sastra atau manisnya merangkai kata
Tapi ini tentang suara realita
Yang bangkit dari dalam neraka
Bala-bala luka jadi teman setia yang menemani
Hingga larut malam dan tak mau pergi
Hidup Pun tak terasa lagi
Suara suara hati berteriak sekencang kencangnya suara
Tak terdengar tertampar, terbungkam
Dengan tawanya mesin-mesin pembunuh
Oooo….oooo…ooo
Lari dan terus berlari
Menggapai mimpi walau penuh kawat berduri
Dan tak ada lagi tempat tuk sembunyi
Derita selalu mengawasi/mengangkangi
Kehidupan ini bagaikan sakit yang tak kunjung terobati
Hari kehari semakin menjadi….parah!!!
Hidup Pun semakin gawat
Yang kuat semakin menjadi rayap
Yang tak kuat jadi santapannya rayap, Tiarap!
Wainalillahi rojiun, mati!/is dead!

KERJA BAKTI

Bangun pagi-pagi ikut kerja bakti
Ketawa ketiwi bersama si Dewi, tentang…
Indahnya negri bila ada semangat kebersamaan
Songsonglah pagi dengan segar kembali
Raih dan bangun kreasi dengan kerja bakti
Ambil sapu lidi mulailah bersih bersih
Pungutin kotoran yang berserakan bakar
Hingga terang sehat untuk kita dan semua
Songsonglah pagi dengan segar kembali
Raih dan bangun kreasi dengan kerja bakti
Kerja bakti, bersama berkreasi
Kerja bakti, bersosialisasi
Kerja bakti, bangun silahturahmi
Kerja bakti, bersama kopi, rokok+ubi
Asiknya kerja bakti, bersama berkreasi
Asiknya kerja bakti, bersosialisasi
Asiknya kerja bakti, bangun silahturahmi
Asiknya kerja bakti, ada kopi, rokok+ubi
Kerja bakti! Membuka lowongan kerja
Bagi kawula muda s1, s2, s3 …astaganaga….

GLOBALISASI

Globalisasi mengancam umat manusia
Inilah dampaknya apa yang telah kita rasa
Semuanya jadi susah bahan pokok mahal harganya
Hari demi hari hidupun tak pasti lagi
Gali lobang tutup lobang gali lagi gali... puyeng....
Pengangguran disini semakin banyak semakin yoi
Nah itulah prestasi dari sebuah nilai negri
Yang dikangkangi oleh kolonialisasi
dan inilah dia yang disebut dengan... Globalisasi
Globalisasi mengancam umat manusia
Waspadalah kita semua
Globalisasi menghancurkan umat manusia
Marilah kawan tinju bersama
Bagaimana jadinya dihari-hari yang akan datang
Bila toh saat ini telah nampak wujud asli
Mungkin sarjana kita cuma jadi lontong basi
Dan itupun udah mantep abis.... Alhamdulilah...
Mantep abis = mantap banget

Kegagalan Bukan Akhir Dari Perjalanan

Perjalanan manusia penuh dengan lika-liku

Selalu berbeda tanpa batas ruang dan waktu

Kegagalan kadang kala menyakitkan kalbu

Jika tiada pembimbing bagi hati yang pilu


Ketika akhir dari tujuan tidak menjadi milik anda

Hanya keikhlasanlah yg menolong pedihnya jiwa

Tatkala kegagalan terus membayangi langkah kita

Pasrahkanlah segalanya pada Sang maha Bijaksana


Percayalah bahwa Sang Pencipta maha mengetahui

Sehingga sanubari senantiasa berdzikir tanpa henti

Renungkanlah makna hidup setiap insan di dunia ini

Niscaya kebahagiaan akan merasuk dalam ruang hati


Kegagalan bukan akhir dari suatu perjalanan

Karna ia hanya sebatas ujian dalam kehidupan

Kerinduan akan kebahagiaan selalu didapatkan

Bagi seorang yg berfikir bahwa hidup adalah ujian


Jadilah hamba Allah yang baik saat menyikapi segala cobaan

Sehingga jiwa yang tenang menghampiri nuansa kebahagiaan

Tataplah masa depan melalui doa dalam langkah kemenangan

Karna tiada hal yang sia-sia dalam setiap jalan pengorbanan.

Kegagalan Bukan Akhir Dari Perjalanan

Perjalanan manusia penuh dengan lika-liku

Selalu berbeda tanpa batas ruang dan waktu

Kegagalan kadang kala menyakitkan kalbu

Jika tiada pembimbing bagi hati yang pilu


Ketika akhir dari tujuan tidak menjadi milik anda

Hanya keikhlasanlah yg menolong pedihnya jiwa

Tatkala kegagalan terus membayangi langkah kita

Pasrahkanlah segalanya pada Sang maha Bijaksana


Percayalah bahwa Sang Pencipta maha mengetahui

Sehingga sanubari senantiasa berdzikir tanpa henti

Renungkanlah makna hidup setiap insan di dunia ini

Niscaya kebahagiaan akan merasuk dalam ruang hati


Kegagalan bukan akhir dari suatu perjalanan

Karna ia hanya sebatas ujian dalam kehidupan

Kerinduan akan kebahagiaan selalu didapatkan

Bagi seorang yg berfikir bahwa hidup adalah ujian


Jadilah hamba Allah yang baik saat menyikapi segala cobaan

Sehingga jiwa yang tenang menghampiri nuansa kebahagiaan

Tataplah masa depan melalui doa dalam langkah kemenangan

Karna tiada hal yang sia-sia dalam setiap jalan pengorbanan.

Hampa

Hari ini ku diterpa oleh kehampaan

Sunyi dan senyap ku terpaku

Entah kenapa selalu ada kehampaan diantara

Hingar bingarnya kehidupan …

Kenapa ada kegetiran yang tercipta disana …

di roman-roman cintaku ….


Tersakiti dan menyakiti adalah 2 hal yg lumrah

Selalu saja terjadi …

Entah …

Apakah ada lagi wanitaku yg ingin kusakiti …

huh dasar …

aku slalu saja menyakiti …


Banyak orang yg menabu genderang cintanya disana …

Menari dan bernyanyi tanpa memperdulikan aku …

Aku yg disini di dalam kehampaan …


Entah berapa lama ku disini …

Menyaksikan tingkah polah mereka

Hingga ku terjaga dari lamunanku

Karena sosok wanita itu …

Kulihat dia menatapku …


Kala itu senyumnya membuat lidahku kelu

Tak ada yg keluar dari mulutku

Selain kekaguman yg berlebihan …


Kadang ku berfikir,

Akankah dia yg menjadi bagian dari tulang rusukku yang patah…

Ah gila pikiran ku menerawang jauh …

Hingga malaikat kanan ku berujar “Jangan cuma berfikir,tapi berusaha untuk dia …”


Kaki ku pun melangkah menjauhi keramaian…

Melangkah dengan pasti …

Tanpa ku tahu apakah dia akan tunduk akan ikatan cintaku …


Untukmu yang disana, yang menjeratkan jaring cintanya

Diantara elok warna indahmu …

Ijinkan aku untuk berujar cinta setelah ku berfikir…

Agar kelak kau tau rasa ini

Kenanglah…

Kenanglah aku jika tak mungkin lagi kita bersatu…

Ingatlah aku jika tak ada lagi aku di hatimu…

Ijinkan aku memandangmu jika tak mungkin lagi kita bertemu…

Lupakan semua jika tak ada lagi sisa asa di hatimu…


Rasa sesal mungkin tlah melekat di hati ini, membius di setiap kata dan tak mampu lagi untuk berbuat apa-apa.

Sudah jauh kini dirimu sulit untuk dibayangkan jika engkau akan kembali.

Rindu ini terpaku janji yang sulit untuk di ingkari, entah apa yang terjadi jika aku memohon harapan lagi padamu.

Namun tak bisa ku ungkiri aku masih merasakan hadirmu walau aku tak sanggup mengungkapkan kepadamu.Biarlah kenangan membiusku,

hadirmu akan menjadi baris cerita dalam hidupku.

Walaupun aku harus melupakanmu tapi di dasar hatiku masih terbingkai namamu…

lovers who can not be considered

As a lover who was not in my thought could only try to beat ..................

As my girlfriend who was not considered could only try to survive I'm sure you're changing ........................

CURSED LOVE

* lonely now that loves you

* This tender will be your bad attitude

* You give me

* false hope

* do not care about myself

* maybe now you do not return

* It still expects your heart

* for the beautiful memories

* which has been imprinted in my heart

* your name engraved

* I picked up because of your love can not

* because I can not buy your love

* I'm sure your love is just a dream

* damn...

puisi ku II

1. Tuhan ciptakan 100 bahagian kasih sayang. 99 disimpan disisinya dan hanya 1 bahagian diturunkan kedunia. Dengan kasih sayang yang satu bahagian itulah, makhluk saling berkasih sayang sehingga kudamengangkat kakinya kerana takut anaknya terpijak.
2. Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.
3. Jangan mencintai seseorang seperti bunga, kerana bunga mati kala musim berganti. Cintailah mereka seperti sungai, kerana sungai mengalir selamanya.
4. Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dasyatnya cinta !
5. Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidakmerubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan dirisendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.
6. Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yangturun dari langit,bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain-lainan menerimanya. Jika ia jatuh ketanah yang tandus,tumbuhlah oleh kerana embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serongdan lain-lain perkara yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur,di sana akan tumbuhkesuciaan hati, keikhlasan, setia budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai yang terpuji.~ Hamka
7. Kata-kata cinta yang lahir hanya sekadar di bibir dan bukannya di hati mampu melumatkan seluruhjiwa raga, manakala kata-kata cinta yang lahir dari hati yang ikhlas mampu untuk mengubati segalaluka di hati orang yang mendengarnya.
8. Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya
9. Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut ke mulut tetapi cinta adalah anugerah
10. Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.
11. Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.
12. Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.
13. Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan.

puisi ku I

1. Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernahberdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakalakebencian membawa kepada kemusnahan.
2. Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untukmendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hatipada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya.Itulah namanya Cinta.
3. Ada 2 titis air mata mengalir di sebuah sungai. Satu titis air mata tu menyapa air mata yg satu lagi,”Saya air mata seorang gadis yang mencintai seorang lelaki tetapi telah kehilangannya. Siapa kamupula?”. Jawab titis air mata kedua tu,” Saya air mata seorang lelaki yang menyesal membiarkanseorang gadis yang mencintai saya berlalu begitu sahaja.”
4. Cinta sejati adalah ketika dia mencintai orang lain, dan kamu masih mampu tersenyum, sambil berkata:aku turut bahagia untukmu.
5. Jika kita mencintai seseorang, kita akan sentiasa mendoakannya walaupun dia tidak berada disisi kita.
6. Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekalimenyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagijika kamu masih tidak dapat melupakannya.
7. Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mahuberhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu Coba menutupmatamu dari orang yang kamu cintai, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggaldihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.
8. Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan.Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masihingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyaikeberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
9. Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaranakhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya . Sebaliknya ucapkan kata-katacinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.
10. Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas kurniaan itu.
11. Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kitamenghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapimembangkitkan semangat -Hamka
12. Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat.
13. Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalahmencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
14. Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berartibagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harusmembiarkannya pergi.
15. Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.
16. Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.

B.E.B.A.S.K.A.N

Coba bayangkan suatu saat nanti tak ada lagi orang jadi mangsa kekuasaan.
Pada saat itu semua penderitaan terasa ringan dijinjing dan diusung bersama.
Penerus kita kan merasa indahnya gemah ripah loh jinawi.
Semua mahluk hidup menjaga, melindungi dan saling mengasihi.
Alirkan bersama detak jantungmu menggerakan roda-roda kehidupan.
Manusia hanya air, api, tanah dan udara yang cahayanya slalu ingin bicara.
Semua jiwa dasarnya adalah bebas merdeka, jangan coba dipenjara lagi kawan...Bebaskan!

Hukum Rimba

Hukum adalah lembah hitam
tak mencerminkan keadilan
pengacara juri, hakim, jaksa
masih ternilai dengan angka...(uang)

hukum telah dikuasai oleh orang orang beruang
hukum adalah permainan tuk menjaga kekuasaan

maling maling kecil dihakimi
maling maling besar dilindungi
maling maling kecil dihakimi
maling maling besar dilindungi

hukum adalah komoditas
barangnya para tersangka
ada uang kau kan dimenangkan
tak ada uang usai good bye...bye bye!

dimanakah adanya keadilan
bila masih memandang golongan
yang kuat selalu berkuasa
yang lemah pasti merana

maling maling kecil dihakimi
maling maling besar dilindungi
maling maling kecil dihakimi
maling maling besar dilindungi

sahabat yg tak pernah ku lupakan

sahabat ..
tolong jaga diri kaliaan baik-baik..
jika aku tllah jauh meninggalkanmu..
maafkan aku jika aku slalu salah di mata kalian ..
please ..
sampai kapan pun kita kan selalu ada ..
dan jangan pernah lupakan kenangan terindah kita ..
aku sayang sama kalian ..
karena aku terlalu sayang sama kalian ..
aku sampai tuliiz di sini ..
ini buat sahabat-sahabat ku ..

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Subjek hukum dan Objek hukum

Pengertian Subjek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Dalam hukum, perkataan orang (persoon) berarti pembawa hak dan kewajiban (subyek) di dalam hukum. Dimaksud dengan orang atau subyek hukum, dapat diartikan sebagai manusia (naturlijkpersoon) atau badan hukum (rechtspersoon).

Pengertian Objek Hukum

Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya.

Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.
Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tidak bergerak
2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):
Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.

Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.

Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.

Akibat hukum ialah segala akibat.konsekuensi yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap objek hukum ataupun akibat-akibat lain yang disebabkan oleh kejadian-kejadian tertentu yang oleh hukum yang bersangkutan sendiri telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.

Hukum Private

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.


Contoh Kasus Hukum Perdata
Ø Kontrak Hukum: Anda baru saja membeli mobil pertama Anda. Di Missouri, Anda harus memiliki asuransi mobil untuk judul dan mendapatkan lisensi untuk mobil. Suatu hari, sebuah kebakaran menghancurkan mesin mobil Anda. Api kecelakaan, tidak ada yang harus disalahkan. polis asuransi Anda secara khusus menyatakan asuransi akan membayar Anda untuk nilai dari mobil. Ini adalah kontrak antara Anda dan perusahaan asuransi Anda. bagian Anda adalah untuk membayar premi dan tidak sengaja membahayakan mobil Anda dan bagian perusahaan asuransi adalah untuk membayar Anda ketika sesuatu terjadi pada mobil Anda.
Ø Hukum Keluarga: Teman terbaik orang tua Anda bercerai. Hakim penghargaan tahanan dari adik teman Anda untuk ibu dan teman Anda untuk ayah.Para teman dan kakak ingin hidup bersama. Mereka meminta seorang pengacara untuk mengubah urutan tahanan.
Ø Hukum Kekayaan Intelektual: Anda adalah seorang penulis bercita-cita yang diposting sebuah cerita di Internet. Menurut hukum hak cipta, cerita ini milik Anda, dan Anda telah mencatat bahwa cerita adalah milikmu dengan garis hak cipta. Namun, beberapa bulan setelah posting cerita Anda, Anda melihat cerita yang sama, dengan judul yang berbeda dan orang penulis lain mengklaim dicetak di majalah. Anda bisa menuntut majalah dan penulis baru diduga untuk membajak cerita Anda.

Hukum Publik

hukum publik adalah teori hukum yang mengatur hubungan antara individu (warga negara ,perusahaan ) dan negara . Berdasarkan teori ini,hukum konstitusi , hukum administrasi dan hukum pidana adalah sub-divisi hukum publik. Teori ini bertentangan dengan konsep hukum Konstitusi, yang mengharuskan semua undang-undang untuk secara khusus diaktifkan, dan dengan demikian sub-divisi, dengan Konstitusi.
Secara umum, hukum swasta adalah bidang hukum dalam masyarakat yang mempengaruhi hubungan antara individu atau kelompok tanpa intervensi negara atau pemerintah. Dalam banyak kasus perbedaan / hukum publik swasta dikacaukan oleh undang-undang yang mengatur hubungan pribadi sementara yang telah dilalui oleh berlakunya legislatif. Dalam beberapa kasus hukum ini umum dikenal sebagai hukum ketertiban umum, sebagai individu swasta tidak memiliki hak untuk istirahat mereka dan setiap upaya untuk menghindari undang-undang tersebut tidak berlaku sebagai melawan kebijakan publik.
Contoh :
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.

Wajib Daftar Perusahaan

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.

Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:

1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan

Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

Daftar Perusahaan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :

Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

A. Tujuan

Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.

B. Sifat

Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.

C.Kewajiban

Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

D.Pengecualian

Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Dasar Penyelenggaraan

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.

Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:

a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan

Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:

A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.

Wewenang dan Tanggung Jawab

Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:

Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.

Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .

8. Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

9. Biaya
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.

10. Perubahan dan Penggantian TDP
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.

11. Perubahan dan Penggantian TDP
Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.

12. TDP Hilang dan Rusak
kewajiban untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang dan TDP yang hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang hilang,perusahaan yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada Kepala KPP Tingkat II dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal kehilangan.
Sedangkan untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Tingkat IIdengan melampirkan TDP yang rusak.
Kepala KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat, Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP yang hilang atau rusak di terima secara lengkap dan benar.
Masa berlaku TDP yang di terbitka sebagai pengganti atau duplikat, adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang hilang atau rusak tersebut.

13. Pembatalan
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan tta cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan.
Namun perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan kepada Kepala KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan tembusan kepada Kepala KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan Kepala Tingkat I wajib menerbitkan Surat Keputusan penolakan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendftaran ulang sesuai dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas pembatalan tersebut di terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5 (lima) hari karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah di nyatakan batal.
Apabila tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau menerima keberatan yang siajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat mengajukan keberatan kepala Badan Peradilan setempat.

14. Penghapusan/Pembubaran
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.

B. Dokumen Perusahaan

1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atu semacam “ bank data “.
Dasar hokum yang dijadikan aacuan dalam menyelenggarakan catatan atau dokumen perusahaan adalah apa yang termuat dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Yang Bedasarkan Atas Staatablad 1938 nomor 276 yang berlaku mulai 17 juli 1938. Ketentuan umum buku kesatuan Bab II Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
1) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk maenyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, sehingga catatan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya.
2) Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri.
3) Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun buku-buku dan surat-surat dimana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama berserta neracanya, dan selama sepuluh tahun.
Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu kewajiban dari perusahaan untuk menyelenggarakan pencatatan dan memelihara dokumen perusahaan dalam waktu yang relative lama.

Pengaruh teknologi
Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih sudah saatnya untuk memikirkan atau mencari jalan keluarnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemakaian cara seperti ini dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, karena lebih akurat serta ekonomis. Oleh karena itu undang-undang yang dikeluarkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 1997tentang dokumen perusahaan, dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada perusahan untuk melaksanakan penyimpanan ,pemindahan ,pemusnahan dan penyerahan dokumen perusahaan berdasarkan jadwal risensi.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari :
1) Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2) Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan Dokumen keuangan.

Catatan terdiri dari :
1) Neraca tahunan : salah satu bentuk catatan yang menggambarkan pasisi kekayan, utang, dan modal pada aakhir tahun.
2) Pehitungan Laba Rugi tahunan
3) Rekening : salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis untuk menyusun laporan keuangan.
4) Jurnal Transaksi Harian : setaip tulisan yang berisi tentang keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berurusan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti Pembukuan :
Warkat : dokumen tertulis yang bentuk dan kegunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi . misalnya : cek, giro,wesel, nota debet dan nota kredit.
Perubahan Kekayaan, Utang, Modal : bertambah atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan ,utang dan modal.
Data Pendukung Administrasi Keuangan : merupakan data aministratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.

3. Pembuata Catatan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksudkan atas, sesuai dengan kebutuhan perusahaan pemakaian kata “wajib” disini dimaksud adanya penekanan adanya kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap harta yang perusahaan miliki dapat diketahui dan dilindungi untuk pihak yang berkepentinga. Kewajiban itu bersifat perdata sehingga resiko timbul karena tudak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulsan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar pemimpin perusahaan yang bersangkutan mewakili perusahaan bai dalam maupun luar pengadilan. Sedangkan Pejabat yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan kewenangan untuk memimpin perusahaan.

Pengertian “Perusahaan “ menurut UU nomor 8 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 adalah :
“ setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dan tujuannya adalah mmemperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”

4. Penyimpanan Dkumen Perusahaan
Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib” menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.

5. Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam microfilm atau media lainnya, yang dapat dilakukan sejak dokumen tersebut buat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Mikrofilm adalah Film yang memuat rekaman bahasa tertulis, tercetak , tergambar dalam ukuran kecil. Sedangkan “media lainya “ adalah alat untuk menyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan dokumen yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihan.

6. Legalisasi Dokumen
Setiap pengalihan dokumen perusahaan tersebut wajib ddi legalisasi. Kata “wajib” disini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setian pengaliahan dokumen perusahaan harus di legalisasikan .
Berita acara tersebut memuat sbb:
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan legalisasi
b. Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas kedalam microfilm atau media lainnya sebafai bukti.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Itu adalah syarat-syarat untuk legalisasi dokumen perusahaan.

7. Pemindahan dokumen
Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pembuatan brita acara :
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemindahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.

8. penyerahan dokumen
Dokumen perusaha tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada arsip nasional republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Berita acara penyerahaan :
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan penyerahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pehjabat yang menerima.

9. Pemusnahan dokumen
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang wajib disimpan selama 10 tahun sebagaimana dijelaskan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pemusnahan dapat dilakukan sebelum habis jangka waktu 10 tahun dan dokumen yang dimusnakan adala dokumen yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi perusahaan.
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memusnakan dokumen.

10. Ketentuan peralihan
Pada saat UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahan ini mulai berlaku, maka buku, surat, catatan dan neraca yang telah disimpan selama 10 tahun atau lebih yang berdasarkan KUHD Pasal 6 wajib disimpan selama 30 tahun, dan pemusnahannya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tersebut.

11. Pemberlakuan dan Pencabutan
Ketentuan undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 ini berlaku juga terhadap :
a. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu.
b. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu.
c. Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian “perusahaan” sebagaimana yang dimaksud pasal 1 yang dalamkegiatan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
d. Lembaga dalam hal ini meliputi baik lembaga /instansi pemerintah .
e. Apabila suatu lembaga /instansi pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan fungsinya pemerinah melakukan pula kegiatan usaha.

TANDA DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

1. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP
Menteri Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan tersebut mengatur sebagaimana diuraikan di bawah ini, bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang meliputi :
a. Tanda Daftar Usaha Perdagangan atau TDUP, dan
b. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

2. Perbedaan antara TDUP dan SIUP
Penjelasan perbedaan sebagai berikut :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdaganagan dengan nilai investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDUP yang diberlakukan sebagai SIUP.
b. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan nilai investasi Perusahaan di atas Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperolah SIUP.
c. Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila dalam perkembangannya nilai investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan melampaui Rp 200.000.000 atau memiliki penjualan tahunan telah melampaui Rp 1.000.000.000 maka Perusahaan yang bersangkutan dapat mengganti TDUP-nya menjadi SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.

3. Perusahaan yang Dibebaskan
Setiap Perusahaan yang melakukan kegitan usaha perdagangan diwajibkan memperolah perizinan di bidang perdagangan. Namun di samping itu ada Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP dan SIUP adalah:
a. Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan TDUP atau SIUP Perusahaan Pusat.
b. Perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha yang setara dari Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. BUMN dan BUMD
e. Perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan.
2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
f. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
TDUP atau SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

4. Hubungan TDUP & SIUP dengan WDP
Bagaimana hubungan atau apabeda antara tanda daftar ini dengan kewajiban untuk
Mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982?
Sehubungan dengan hal tersebut disebutkan bahwa: Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP atau SIUP dalam jangka waktu 3 bulan wajib mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.

5. Perubahan Perusahaan
Yang dimaksud dengan Perubahan Perusahaan adalah meliputi Perubahan: Nama Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung Jawab, NPWP, Nilai Investasi, Bidang Usaha, Jenis Kegiatan Usaha, Jenis Barang Jasa Dagang Utama.
Apabila Perusahaan melakukan perubahan, maka diwajibkan melakukan permintaan perubahan TDUP atau SIUP.
Perubahan sepanjang yang menyangkut investasi ditetapkan sebagai berikut:
a) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau kurang dari Rp 200.000.000 tidak diwajibkan melakukan perubahan SIUP.
b) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan menjadi diatas Rp 200.000.000 dapat mengajukan perubahan TDUP menjadi SIUP.
c) Nilai investasi seluruhnya yang semula sudah diatas Rp 200.000.000 sehingga investasinya menjadi lebih besar dari semula, tidak diwajibkan mengajukan perubahan SIUP.
d) Nilai investasi seluruhnya yang semula diatas Rp 200.000.000 setelah perubahan turun menjadi sampai dengan Rp 200.000.000 dapay menyesuaikan SIUPnya menjadi TDUP.
Perubahan-perubahan yang tidak termasuk perubahan seperti disebutkan diatas wajib dilaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDUP atau SIUP.

6. Wajib Lapor
a) Perusahaan yang dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000 yang telah memperoleh TDUP menyampaikan laporan kepada Ka KANDEP yang besangkutan.
b) Perusahaan yang dengan nilai investasi diatas Rp 200.000.000 yang telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Ka KANWIL yang bersangkutan.
Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau menutup Perusahaan, wajib lapor kepada Ka KANDEP atau Ka KANWIL setempat disertai pengembalian TDUP atau SIUP asli.

7. Uang Jaminan dan Biaya Administrasi
Berdasarkan ketentuan dalm Keputusan Menperindag No. 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 04/Kp/i/1980, maka uang jaminan dan Biaya Administarsi dalam pengurusan TDUP atau SIUP sebesar nol Rupiah.

INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
1. Latar Belakang dan Pertimbangan
Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 Tanggal 14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).

2. Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

3. Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
a) Merupakan bentuk usaha
b) Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
c) Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
d) Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
e) Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
a) Merupakan perseroan terbuka
b) Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
c) Mengeluarkan surat pengakuan utang
d) Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000

4. Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
a) Neraca perusahaan
b) Laporan laba/ rugi perusahaan
c) Laporan arus kas
d) Utang-piutang termasuk kredit bank
e) Daftar penyertaan modal

5. Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.

6. Pemberlakuan Peraturan dan Pengecualian
Pada dasarnya semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi keuangan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
a) Perusahaan berbadan hukumPerseroan Terbatas Terbuka ( Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
b) Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat ( Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
c) Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang.
d) Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,-
Untuk perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud di atas, kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk, memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.
Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan,dikenakan biaya dan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 525/MPP/Kep/XI/1998 tanggal 13 November 1998 (Kep Menperindag)
1. Kewajiban Mendaftarkan
LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perseroan) wajib didaftarkan sebagaimana disebutkan pada nomor 4 di muka.
LKTP yang dimaksud termasuk catatan atas laporan keuangan, dan profil perseroan yang bentuknya ditetapkan berdasarkan keputusan Menperindag.
Bentuk dan susunan LKTP dibuat dan disesuaikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum.

Sedangkan yang diwajibkan untuk mendaftarkan dalam keputusan ini adalah :
a. Setiap perseroan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk mendaftarkan LKTP pada KPP tingkat pusat
b. Perseroan yang dimaksud tersebut pada saat berlakunya keputusan ini, hanya berlaku bagi perseroan yang :
c. Merupakan perseroan terbuka ( PT Tbk )
d. Bidang usaha perseroannya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
e. Mengeluarkan surat pengakuan utang
f. Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000

2. Waktu Pendaftaran
Perseroan wajib mendaftarkan LKTP :
a. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b. Dimulai pada tahun buku 1998
Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1998.

3. Kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Menteri berwenang menetapkan ketentuandan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
Direktorat Pendaftaraan Perusahaan bertindak selaku KPP tingkat pusat yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran LKTP. Maka, Direktur Pendaftaran Perusahaan selaku Kepala KPP tingkat pusat bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.

Dan tugas KPP tingkat Pusat adalah :
a. Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, rencana dan program penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
b. Mempersiapkan bahan, mengkoordinasi dan membina penyelenggaraan.
c. Mengamati dan mengendalikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP.
d. Menerima, mencatat dan mengesahkan LKTP.
e. Menghimpun dan menyajikan informasi keuangan.
f. Mempersiapkan SDM.
g. Mempersiapkan anggaran pembiayaan.
h. Melakukan penyuluhan.
i. Mempromosikan manfaat informasi keuangan.
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
k. Menyampaikan laporan kegiatan.

4. Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP
Pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan :
a. LKTP dalam rangkap 3 dan
b. Disket atau sambungan langsung (online) melalui computer wajib didaftarkan.
c. LKTP dalam rangkap 3 untuuk disahkan sebagai bukti pengesahan pendaftaran LKTP.
d. Pengesahan LKTP dilakukan oleh Kepala KPP tingkat Pusat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima pendaftaran.

5. Pelayanan Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
setelah didaftarkan LKTP, maka LKTP merupakan sumber informasi resmi yang sifatnya terbuka. Jenis informasi resminya adalah :
a. Salinan resmi LKTP yang merupakan copy seluruh data yang ada di dalamnya.
b. Petikan resmi LKTPyang merupakan sebagian data di dalamnya.
c. Petikan neraca perusahaan.
d. Petikan laba/rugi perusahaan.
e. Petikan laporan arus kas.
f. Utang piutang termasuk kredit bank.
g. Petikan daftar penyertaan modal.
h. Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen.
i. Selain dokumen juga dapat diberikan dalam bentuk disket, CD ROM, atau melalui internet.
j. Untuk mendapatkan informasi dalam berbagai berbentuk tersebut di atas.

6. Sanksi
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban dan batas waktu untuk pendaftaran dikenakan sanksi pidana ( Pasal 34 UU-WDP ).
Begitu juga dengan Akuntan Publik, BUMN, dan BUMD dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Perjanjian Dan Perikatan

Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terletak dalam lapangan harta kekayaan antara satu orang/lebih dengan satu orang lain/lebih, dimana pihak yang satu adanya prestasi diikuti kontra prestasi dari pihak lain. Perikatan seperti dimaksud di atas paling banyak dilahirkan dari suatu peristiwa dimana dua orang atau pihak saling menjanjikan sesuatu. Peristiwa demikian aling tepat dinamakan perjanjian yaitu suatu peristiwa yang berupa suatu rangkaian janji-janji. Hubungan antara perikatan dengan perjanjian sangat erat sekali. Perikatan itu dilahirkan dari suatu perjanjian, dengan kata lain perjanjian adalah sumber dari perikatan disamping sumber lain yang juga bisa melahirkan perikatan. sumber lain tersebut yaitu undang-undang. Perikatan dan perjanjian memiliki persamaan dan perbedaan. Perbedaannya yaitu :
- Hukum Perikatan hanya ada dalam Ilmu Pengetahuan khususnya dalam hukum hukum
perjanjian.
- Perjanjian, batasannya ada dalam pasal 1313 KUH Perdata.
- Karena merupakan suatu hubungan hukum maka perikatan sifatnya abstrak.
- Karena merupakanperbuatan hukum maka perjanjian sifatnya konkret.
Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli, merupakan konkretisasi dari perikatan yang berwujud dari perjanjian.
Sedangkan persamaa antara perikatan dengan perjanjian adalah :
- Keberadaan antara pihak-pihak, baik perikatan maupun perjanjian minimal 2
pihak.
- Baik perikatan maupun perjanjian berada dalam lingkup harta kekayaan.
B. Pengertian Perjanjian
Pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi mengenai perjanjian. Perjanjian adalah
suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih engikatkan dirinya terhadap satu orang atau
Perjanjian-Perjanjian Khusus yang ada Dalam Buku III KUH Perdata
3
lebih. Mengenai definisi tersebut di atas banyak mengandung kelemahan-kelemahan. Adapun
kelemahan-kelemahan tersebut adalah :
- Hanya menyangkut perjanjian sepihak saja.
Di sini dapat diketahui dari rumusan ”satu orang atau lebih mengikatkandirin ya
terhadap satu orang atau lebih lainnya”, kata ”mengikatkan” merupakan kata kerja
yang sifatnya hanya datang dari satu pihak saja tidak dari kedua belah pihak. Sedangkan maksud dari perjanjian itu mengikatkan diri dari kedua belah pihak, sehingga nampak adanya konsensus/kesepakatan antara kedua belah pihak yang membuat perjanjian.
- Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus/kesepakatan.
Dalam pengertian perbuatan termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa dan perbuatan melawan hukum. Dari kedua hal tersebut merupakan tindakan/perbuatan yang tidak mengandung adanya konsensus. Perbuatan itu sendiri pengertiannya sangat luas, karena sebetulnya maksud perbuatan yang ada dalam rumusan tersebut adalah perbuatan hukum.
- Pengertian perjanjian terlalu luas.
Untuk pengertian perjanjian disini dapat diartikan juga pengertian perjnajian yang mencakup melangusngkan perkawinan, janji kawin. Padahal perkawinan sendiri sudah diatur tersendiri dalam hukum keluarga, yang menyangkut hubungan lahir batin. Sedang yang dimaksudkan perjanjian dalam pasal 1313 KUH Perdata adalah hubungan antara debitur dan kreditur. Hubungan antara debitur dan kreditur terletak dalam lapangan harta kekayaan saja.
- Tanpa menyebut tujuan.
Dalam rumusan pasal itu tidak disebutkan apa tujuan untuk mengadakan perjanjian
sehingga pihak-pihak mengikatkan dirinya itu tidaklah jelas maksudnya untuk apa.
Atas dasar alasan-alasan tersebut di atas maka rumusannya menjadi, perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
Selanjutnya untuk adanya suatu perjanjian dapat diwujudkan dalam dua bentuk yaitu
perjanjian yang dilakukan dengan tertulis dan perjanjian
yang dilakukan cukup secara lisan. Untuk kedua bentuk tersebut memiliki kekuatan yang sama kedudukannya untuk dapat dilaksanakan oleh para pihak. Hanya saja bila perjanjian dibuat dengan tertulis dapat dengan mudah dipakai sebagai alat bukti bila sampai terjadi perselisihan. Bila bentuk perjanjian dengan lisan dan terjadi perselisihan maka akan sulit
Perjanjian-Perjanjian Khusus yang ada Dalam Buku III KUH Perdata
4
pembuktiannya. Disamping harus dapat menunjukkan saksi-saksi, juga itikad baik pihak-
pihak diharapkan.
Dilihat dari syarat sahnya perjanjian seperti yang tertera dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka Asser memisahkan dalam dua bagian yaitu bagian inti/pokok dan bagian yang bukan pokok. Bagian pokok disebut essensialia dan bagian yang tidak pokok dinamakan naturalia serta aksidentalia. Essensialia merupakan bagian dari perjanjian dimana tanpa bagian tersebut perjanjian tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain bagian tersebut harus/mutlak ada. Dalam jual beli bagian essentialia adalah harga. Tanpa adanya harga, perjanjian tidak mungkin ada. Naturalia merupakan bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya dalam jual beli unsur naturalianya terletak pada kewajiban penjual untuk menjamin adanya cacad tersembunyi. Aksidentalia merupakan bagian yang oleh para pihak dalam membuat perjanjian ditambahkan sebagai undang-undang bagi para pihak, karena tidak ada aturannya dalam undang-undang. Misalnya dalam perjanjian jual beli mobil beserta dengan perlengkapan yang ditambahkan, seperti tape, AC, dan sebagainya.
Mengenai subyek perjanjian dengan sendirinya sama dengan subyekb perikatan yaitu kreditur dan debitur yang merupakan subyek aktif dan subyek pasif. Adapun kreditur maupun debitur tersebut dapat orang perseorangan maupun dalam bentuk badan hukum. KUH Perdata membedakan dalam tiga golongan untuk berlakunya perjanjian : (1) perjanjian berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian, (2) perjanjian berlaku bagi ahli waris dan mereka yang mendapat hak, (3) perjanjian berlaku bagi pihak ketiga.
Membicarakan akibat dari persetujuan/perjanjian kita tidak bisa lepas dari ketentuan Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUH Perdata yang membawa arti penting tentang itikad baik dan keputusan serta kebiasaan. Dalam pasal 1338 KUH Perdata dipakai istilah ”semua” menunjukkan bahwa perjanjian dimaksudkan secara umum baik itu perjanjian bernama maupun tidak bernama. Di situ terkandung asas kebebasan berkontrak yang pelaksanaannya dibatasi oleh hukum yaang sifatnya memaksa. di dalam hukum perjanjian terdapat sepuluh asas yaitu :
1) Asas kebebasan mengadakan perjanjian (kebebasan berkontrak).
2) Asas konsensualime.
3) Asas kepercayaan.
4) Asas kekuatan mengikat.
5) Asas persamaan hukum.
6) Asas keseimbangan.

contoh surat perjanjian

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, Kamis 32 Februari 2010, Kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Peyang, Badut, beralamat di jalan Satu Persatu, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu;
2. Penjol , Pelawak, beralamat di jalan Pelan-pelan, Bandung. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua;
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Para Pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang serta kecakapan hukum untuk terikat dan berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini;
2. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2010, Pihak Kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kedua;
3. Bahwa atas pengajuan Pihak Kesatu, Pihak Kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Pihak Kesatu pada bulan Maret 2010;
4. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh Pihak Kesatu dilakukan selambatnya tanggal 36 Juli 2019.
Demikian Perjanjian hutang ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.
Bandung, 32 February 2010
Pihak Kesatu

Pihak Kedua
andri

agus
Saksi-saksi


inu

togok

Jenis Perusahaan

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
• Memberhentikan direksi atau komisaris
• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
• Mengevaluasi kinerja perusahaan
• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
• Menentukan kebijakan perusahaan
• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor