Selasa, 29 Januari 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi 1. Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis. Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi : 1. Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen. 2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern. 3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK). 4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. 2.Ekspektasi Publik Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, sertakepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan. 3. Nilai – Nilai Etika Vs Teknik Akuntansi Auditing 1.Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. 2.Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim 3.Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru. 4.Simplisitas : pelakuprofesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Sedangkan Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. 4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan public Setiap akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. (2) Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. (3) Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Sumber:http://renytriutami.blogspot.com/2012/11/tugas-4-perilaku-etika-dalam-profesi.html

Etika Profesi

Tugas Softskill Etika Profesi 1. Jelaskan pengertian dan cakupan etika profesi! Jawaban : Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut para ahli, etika adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Dengan demikian, etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial yang mencangkup aturan-aturan konvensional mengenai tingkah laku individual dalam masyarakat beradab, tata cara formal maupun tata cara karma lahiriah untuk mengatur hubungan antara pribadi sesuai dengan status sosial masing-masing dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Etika profesi keteknikan adalah keseluruhan tuntutan moral yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah profesi keteknikan. Tanpa adanya etika profesi kepercayaan masyarakat akan berkurang dan apabila tidak ada etika maka akan terjadi kesalahgunaan dalam keteknikan itu sendiri. Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia : 1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil. 2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika secara umum dapat dibagi menjadi : a. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori. b. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana menilai perilaku pribadi dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian : a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. 2. Apa tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan! Jawaban : Tujuan dari proses pembelajaran etika profesi keteknikan, yaitu: · Membantu para professional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam menghadapi dilema pekerjaan mereka · Menjaga reputasi atau nama para professional · Menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada lembaga dan masyarakat umum · Menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi · Merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya · Etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian dapat menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya. · Merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi · Meningkatkan mutu profesi Dengan adanya tujuan dari pembelajaran etika profesi keteknikan ini, maka dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran etika (kode etik) profesi dan dapat menjadi sebuah sarana pendidikan moral agar seseorang mengetahui hal-hal yang harus dilakukan serta menghindari hal-hal yang tidak boleh dilakukan. 3. Apa yang dimaksud dengan kode etik? Jawaban : · Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. · Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. · Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. · Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional. 4. Jelaskan kode etik Insinyur (keteknikan) menurut ABET ! Jawaban : Kode etik profesi keteknikan menurut ABET terdapat 4 (empat) prinsip dasar (fundamental principles) yang harus dilakukan oleh insinyur, fundamental principles adalah sebagai berikut: 1. Menggunakan kterampilan dan pngetahuan mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia. 2. Menjadi tak berat sebelah dan jujur, dan melayani dengan ketepatan publik, pemberi kerja dan klien mereka. 3. Bekerja keras untuk meningkatkan kemampuan wewenang 4. Mendukunglah profesional dan masyarakat yang teknis dari disiplin Referensi : http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17050/3/Chapter%20II.pdf http://ekosulianto.blog.perbanas.ac.id/2011/09/20/artikel-pengertian-kode-etik-dan-berbasis-kepatuhan/ http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/tugas-etika-profesi-12/