Kamis, 10 Maret 2011

Terdakwa Kasus Teroris Klaten Terancam 10 Tahun

KLATEN- AW (17), terdakwa kasus terorisme terancam hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan tertutup yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah.



Laki-laki asal Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah itu dijerat pasal berlapis dari Undang Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme serta UU darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dalam dakwaan setebal 17 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AW memasang bom antara lain di Pos Polisi Delanggu, alun alun utara Surakarta (depan Polsek Pasar Kliwon), acara sebar apem di Kecamatan Jatinom, serta melemparkan bom molotov ke masjid As Syifa di dekat RSI Klaten.

Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut pasal 15 Junto 9 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dengan jeratan pasal itu, ancaman yang dikenakan dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Namun mengingat terdakwa masih di bawah umur, sesuai Undang Undang Perlindungan Anak maka hukuman yang dikenakan adalah separuhnya atau maksimal 10 tahun,” ujar salah salah satu JPU, Muji Martopo usai persidangan di PN Klaten, Selasa (8/3/2011).

Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Setyo Pudjoharsoyo dengan hakim anggota Marliyus dan Slamet Setyo Untoro itu dilanjutkan dengan menghadirkan empat saksi.

Pasalnya, kuasa hukum AW tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Empat saksi yang dihadirkan adalah orang orang yang mengetahui pemasangan bom di pos polisi Delanggu,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah tersangka teroris secara beruntun ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror di wilayah Klaten, Januari lalu.

Mereka digrebek tanpa perlawanan di lima lokasi berbeda beserta 60 jenis barang bukti terkait aksi teror bom di wilayah Klaten dan Sleman. Tujuh tersangka yang ditangkap adalah AJ (20), warga Dukuh Sunggingan, Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan; (AW) 17, warga Kampung Buntalan, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah; JL (19), warga Dukuh Mutihan, Desa Karangpakel, Kecamatan Trucuk.

Kemudian NBS (19), warga Dukuh Jiwonalan, Desa Mutihan, Kecamatan Gantiwarno; YA (19), warga Kecamatan Kebonarum; TBS (20), warga Dukuh Ngukiran, Desa Jomborang, Kecamatan Klaten Tengah; dan RA (21), warga Klaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar